- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dilema Hukum: Guru di Antara Tugas Mendidik dan Ancaman Kriminalisasi
Profesi
guru di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait lemahnya
perlindungan hukum, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tindakan
pendisiplinan dalam proses pembelajaran. Beberapa kasus guru yang diadili
karena upaya mendisiplinkan siswa telah menimbulkan keresahan di kalangan
pendidik. Belum lama ini terdapat kasus viral
mengenai guru agama yang dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa dan
dituntut sebesar Rp50 juta, karena menyuruh siswa tersebut untuk melakukan sholat.
Guru tersebut bernama Akbar Sorasa yang merupakan guru honorer Pendidikan Agama
Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat. Kasus ini bermula saat
teguran dan tindakan fisik kepada seorang siswa yang kemudian membuat Akbar
kini harus berhadapan dengan hukum (Kronologi Akbar Sorasa Guru Agama
Dilaporkan Ke Polisi Karena Hukum Siswa Yang Tak Sholat, Ada Memar - Halaman 2
- Bangkapos.Com, n.d.). Situasi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan
peran guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang
bertanggung jawab membentuk kepribadian peserta didik secara menyeluruh.
Pasal
3 UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa fungsi guru mencakup pengembangan aspek
kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa. Namun, implementasi peran ini
seringkali berbenturan dengan risiko hukum yang tidak proporsional. Dalam
penelitian yang dilakukan Efendi, E. dkk (2022) Dalam setiap tindakan
pendisiplinan siswa, guru selalu
dibayang-bayangi oleh
undang-undang perlindungan anak. Ketakutan
yang dialami guru
tersebut, akan berdampak
besar terhadap keberlangsungan pendidikan Indonesia.
Undang-undang perlindungan anak
membuat guru lebih
memilih bersikap aman
daripada harus mengambil
resiko yang dapat
menyeretnya pada proses hukum. Hal
ini tentu berdampak besar terhadap
kemajuan pendidikan nasional
jika guru menjadi
pasif karena mereka tidak terlindungi secara
hukum dalam mendidik siswa.
Perbedaan cara pandang antara guru dan orangtua dalam mendidik anak sering memicu konflik. Banyak orangtua keberatan dengan metode pendisiplinan guru yang dianggap keras, seperti menjewer atau mencubit. Akibatnya, beberapa guru terjerat masalah hukum. UU Perlindungan Anak memang melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 mengancam hukuman penjara hingga 3,5 tahun dan denda Rp 72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Aturan ini sering jadi dasar orangtua melaporkan guru ke polisi. Kasus guru yang dikriminalisasi membuat banyak pendidik takut bertindak tegas. Padahal, disiplin tetap diperlukan dalam pendidikan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kualitas pendidikan bisa terancam karena guru ragu menjalankan perannya secara optimal.
Urgensi perlindungan hukum bagi guru semakin mendesak di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap profesi pendidik. Perbedaan persepsi antara guru dan orang tua mengenai tindakan pendisiplinan sering memicu konflik hukum. Tindakan yang dianggap guru sebagai proses mendidik dapat ditafsirkan sebagai kekerasan oleh orang tua. Keterbatasan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74/2008 tentang Guru mempersulit penanganan kasus kriminalisasi guru. Aturan yang tidak jelas berpotensi membuat kasus-kasus ini sulit diselesaikan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi profesi guru secara hukum masih rendah. Kurangnya pemahaman peran guru dalam pendidikan dapat menyebabkan tindakan pendisiplinan dianggap sebagai kekerasan yang harus dihentikan. Dalam penelitian Fauzi, I. (2017) menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan profesi guru. Revisi undang-undang dan sosialisasi intensif tentang batas pendisiplinan yang diperbolehkan sangat mendesak untuk dilakukan.
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2008 yang diubah
dengan PP No. 19 Tahun 2017 memberikan landasan hukum untuk melindungi profesi
guru. Namun, implementasinya masih belum optimal. Menurut penelitian Alawiyah,
F. (2018) implementasi tata Kelola masih banyak ditemukan problematika seperti kurang
jelasnya definisi guru beserta implikasinya pada tugas tambahan (struktural)
dan fungsional pengawas, perubahan kurikulum, kuantitas distribusi-mutasi guru,
kualitas-spesialisasi-workshop guru PNS dan non-PNS, perlindungan guru,
penghargaan guru, dan organisasi profesi guru. Perlindungan guru masih minim
sekali pembahasannya sehingga masih kurang dalam perlindungan terhadap
pendidik.
Meskipun
aturan yang ada seharusnya melindungi guru dari kriminalisasi, realitasnya
berbeda. Wibawa dan karisma guru kini memudar, bersamaan dengan fenomena
kemerosotan nilai dan moral pada anak-anak akibat globalisasi yang tak
terkendali. Menghadapi situasi ini, beberapa langkah perlu diambil. Pemerintah
harus mempertegas perlindungan guru dalam undang-undang dan peraturan.
Sosialisasi aturan kepada siswa dan orang tua juga penting untuk meningkatkan
pemahaman dan kepatuhan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati
guru perlu ditingkatkan untuk mencegah kekerasan atau pelecehan. Perlindungan
hukum bagi guru yang menghadapi masalah dalam tugasnya harus diperkuat,
termasuk akses ke pengadilan dan bantuan advokat. Langkah konkret lainnya
adalah membuat nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah mengenai
batasan sanksi yang disepakati di awal tahun ajaran. Dengan pendekatan
komprehensif ini, diharapkan profesi guru dapat kembali dihormati dan
dilindungi, sehingga proses pendidikan dapat berjalan optimal demi masa depan
generasi penerus bangsa.
Perlindungan
hukum bagi guru merupakan aspek krusial dalam menjamin kualitas pendidikan
nasional. Meskipun UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan
landasan hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Ke depan,
diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan guru, termasuk
revisi peraturan yang ada, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan peran
organisasi profesi, pengembangan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif,
serta pelatihan bagi guru tentang metode pendisiplinan positif. Dengan upaya
bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, diharapkan guru
dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendidik dapat fokus pada peran utama
mereka dalam membentuk generasi penerus yang berkualitas, tanpa terbebani oleh
ancaman hukum yang tidak proporsional. Dengan demikian, kualitas pendidikan
nasional dapat terus ditingkatkan, menjamin masa depan yang lebih cerah bagi
bangsa Indonesia.
Referensi
Alawiyah, F. (2018). Problematika tata
kelola guru dalam implementasi undang-undang guru dan dosen. Aspirasi: Jurnal
Masalah-Masalah Sosial, 9(1), 118-140.
bangkapos.com. (2023). Kronologi Akbar
Sorasa Guru Agama Dilaporkan ke Polisi karena Hukum Siswa yang Tak Sholat, Ada
Memar. indonesia: bangkapos.com.
Efendi, E., & Hakim, M. A. (2022).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU TERKAIT TINDAKAN PEMBERIAN HUKUMAN
(PUNISHMENT) KEPADA SISWANYA. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 59-70. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i1.6
Fauzi, I. (2017). Dinamika Kekerasan
Antara Guru dan Siswa. TARBIYATUNA (e-Journal), 10(2), 158-187.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008
tentang Guru.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maryam Azzahroh Romadhoona ,Kebijakan Pendidikan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar