PELATIHAN ADVOKASI

Karya Terbaik Pelatihan Advokasi 2024


Dilema Hukum: Guru di Antara Tugas Mendidik dan Ancaman Kriminalisasi

        Profesi guru di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait lemahnya perlindungan hukum, yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tindakan pendisiplinan dalam proses pembelajaran. Beberapa kasus guru yang diadili karena upaya mendisiplinkan siswa telah menimbulkan keresahan di kalangan pendidik. Belum lama ini terdapat kasus viral  mengenai guru agama yang dilaporkan oleh salah satu orang tua siswa dan dituntut sebesar Rp50 juta, karena menyuruh siswa tersebut untuk melakukan sholat. Guru tersebut bernama Akbar Sorasa yang merupakan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat. Kasus ini bermula saat teguran dan tindakan fisik kepada seorang siswa yang kemudian membuat Akbar kini harus berhadapan dengan hukum (Kronologi Akbar Sorasa Guru Agama Dilaporkan Ke Polisi Karena Hukum Siswa Yang Tak Sholat, Ada Memar - Halaman 2 - Bangkapos.Com, n.d.). Situasi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan peran guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik yang bertanggung jawab membentuk kepribadian peserta didik secara menyeluruh.

        Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa fungsi guru mencakup pengembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa. Namun, implementasi peran ini seringkali berbenturan dengan risiko hukum yang tidak proporsional. Dalam penelitian yang dilakukan Efendi, E. dkk (2022) Dalam setiap tindakan pendisiplinan siswa,  guru  selalu  dibayang-bayangi  oleh undang-undang perlindungan anak. Ketakutan  yang  dialami  guru  tersebut,  akan  berdampak   besar   terhadap   keberlangsungan pendidikan  Indonesia.  Undang-undang  perlindungan  anak  membuat  guru  lebih  memilih  bersikap  aman  daripada  harus  mengambil  resiko  yang  dapat  menyeretnya  pada proses  hukum. Hal  ini  tentu  berdampak besar  terhadap  kemajuan  pendidikan  nasional  jika  guru  menjadi  pasif  karena mereka tidak    terlindungi    secara    hukum    dalam mendidik siswa.

        Perbedaan cara pandang antara guru dan orangtua dalam mendidik anak sering memicu konflik. Banyak orangtua keberatan dengan metode pendisiplinan guru yang dianggap keras, seperti menjewer atau mencubit. Akibatnya, beberapa guru terjerat masalah hukum. UU Perlindungan Anak memang melarang kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 mengancam hukuman penjara hingga 3,5 tahun dan denda Rp 72 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Aturan ini sering jadi dasar orangtua melaporkan guru ke polisi. Kasus guru yang dikriminalisasi membuat banyak pendidik takut bertindak tegas. Padahal, disiplin tetap diperlukan dalam pendidikan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kualitas pendidikan bisa terancam karena guru ragu menjalankan perannya secara optimal.

        Urgensi perlindungan hukum bagi guru semakin mendesak di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap profesi pendidik. Perbedaan persepsi antara guru dan orang tua mengenai tindakan pendisiplinan sering memicu konflik hukum. Tindakan yang dianggap guru sebagai proses mendidik dapat ditafsirkan sebagai kekerasan oleh orang tua. Keterbatasan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74/2008 tentang Guru mempersulit penanganan kasus kriminalisasi guru. Aturan yang tidak jelas berpotensi membuat kasus-kasus ini sulit diselesaikan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi profesi guru secara hukum masih rendah. Kurangnya pemahaman peran guru dalam pendidikan dapat menyebabkan tindakan pendisiplinan dianggap sebagai kekerasan yang harus dihentikan. Dalam penelitian Fauzi, I. (2017) menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan profesi guru. Revisi undang-undang dan sosialisasi intensif tentang batas pendisiplinan yang diperbolehkan sangat mendesak untuk dilakukan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 74 Tahun 2008 yang diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 memberikan landasan hukum untuk melindungi profesi guru. Namun, implementasinya masih belum optimal. Menurut penelitian Alawiyah, F. (2018) implementasi tata Kelola masih banyak ditemukan problematika seperti kurang jelasnya definisi guru beserta implikasinya pada tugas tambahan (struktural) dan fungsional pengawas, perubahan kurikulum, kuantitas distribusi-mutasi guru, kualitas-spesialisasi-workshop guru PNS dan non-PNS, perlindungan guru, penghargaan guru, dan organisasi profesi guru. Perlindungan guru masih minim sekali pembahasannya sehingga masih kurang dalam perlindungan terhadap pendidik.

Meskipun aturan yang ada seharusnya melindungi guru dari kriminalisasi, realitasnya berbeda. Wibawa dan karisma guru kini memudar, bersamaan dengan fenomena kemerosotan nilai dan moral pada anak-anak akibat globalisasi yang tak terkendali. Menghadapi situasi ini, beberapa langkah perlu diambil. Pemerintah harus mempertegas perlindungan guru dalam undang-undang dan peraturan. Sosialisasi aturan kepada siswa dan orang tua juga penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati guru perlu ditingkatkan untuk mencegah kekerasan atau pelecehan. Perlindungan hukum bagi guru yang menghadapi masalah dalam tugasnya harus diperkuat, termasuk akses ke pengadilan dan bantuan advokat. Langkah konkret lainnya adalah membuat nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah mengenai batasan sanksi yang disepakati di awal tahun ajaran. Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan profesi guru dapat kembali dihormati dan dilindungi, sehingga proses pendidikan dapat berjalan optimal demi masa depan generasi penerus bangsa.

        Perlindungan hukum bagi guru merupakan aspek krusial dalam menjamin kualitas pendidikan nasional. Meskipun UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan landasan hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Ke depan, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan guru, termasuk revisi peraturan yang ada, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan peran organisasi profesi, pengembangan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, serta pelatihan bagi guru tentang metode pendisiplinan positif. Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa rasa takut akan kriminalisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendidik dapat fokus pada peran utama mereka dalam membentuk generasi penerus yang berkualitas, tanpa terbebani oleh ancaman hukum yang tidak proporsional. Dengan demikian, kualitas pendidikan nasional dapat terus ditingkatkan, menjamin masa depan yang lebih cerah bagi bangsa Indonesia.

Referensi

Alawiyah, F. (2018). Problematika tata kelola guru dalam implementasi undang-undang guru dan dosen. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 9(1), 118-140.

bangkapos.com. (2023). Kronologi Akbar Sorasa Guru Agama Dilaporkan ke Polisi karena Hukum Siswa yang Tak Sholat, Ada Memar. indonesia: bangkapos.com.

Efendi, E., & Hakim, M. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU TERKAIT TINDAKAN PEMBERIAN HUKUMAN (PUNISHMENT) KEPADA SISWANYA. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 59-70. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v1i1.6

Fauzi, I. (2017). Dinamika Kekerasan Antara Guru dan Siswa. TARBIYATUNA (e-Journal), 10(2), 158-187.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Maryam Azzahroh Romadhoona ,Kebijakan Pendidikan

Komentar